Pendidikan Moral di SD



PENDIDIKAN MORAL DI SEKOLAH DASAR
(Perspektif Peningkatan Moralitas Bangsa)

By: ASWASULASIKIN

A.      Latar Belakang
Sekolah dasar (SD) merupakan satuan pendidikan yang menyelengarakan pendidikan enam tahun. Sekolah dasar merupakan bagian dari pendidikan dasar Sembilan tahun sebagaimana terdapat dalam PP nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar. Dengan demikian sekolah dasar merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan dasar memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam menyikapi perkembangan aktual terhadap munculnya perilaku destruktif, anarkis dan radikalis. Untuk itu para pemangku pendidikan, terutama Kepala Sekolah, Guru, Pemimpin Perguruan Tinggi dan dosen harus memberikan perhatian dan pendampingan lebih besar kepada peserta didik dalam membentuk dan menumbuhkan pola pikir dan prilaku yang berbasis kasih sayang, toleran terhadap realitas keanekaragaman yang dibenarkan oleh peraturan dan perundangan.
Di Indonesia penyelenggaraan sekolah dasar berpijak pada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan yuridis. Ada tiga komponen perundang-undangan yang dijadikan landasan yuridis penyelenggaraan sekolah dasar, baik sebagai satuan pendidikan maupun dalam kerangka sistem pendidikan nasional, yaitu (UUD 1945), undang-undang RI nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan PP No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar. Pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupanya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota manusia serta mempersiapkan siswa mengikuti sekolah menengah (Ibrahim, 2006: 6).
PP ini secara ekplisit menggaris bawahi tujuan pendidikan dasara sesungguhnya adalah membentuk peserta didik menjadi insan dengan kepribadian yang utuh. Konsepsi anak indonesia yang berkepribadian yang utuh, sebagai cermin dari perilaku kemanusiaan sejati, antara lain tercermin dalam Asta Citra Anak Indonesia (ASCAI). Menurut Damanhuri (dalam Sudarwan. 2006) ASCAI  merujuk perilaku anak indonesia adalah (1) rajin beribadah, (2) Hormat dan bhakti kepada orangtua dan guru (3) jujur dan cakap dalam membawa diri serta peka akan seni (4) pandai membaca dan menulis (5) terampil, penuh prakarsa, rajin berkarya mengejar prestasi, dan berjiwa gotong royong, (6) mandiri, penuh semangat berdisiplin an bertanggung jawab (7) sehat dan berhati riang, penuh keyakinan dalam usaha menghadapi masa depan (8) cinta tanah air.
Pada jenjang sekolah dasar, kurikulum dan metode belajar mengajar perlu dikembangkan dan diarahkan untuk menanamkan budaya dan sadar akan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sejak dini. Pada jenjang ini pendidikan lebih mengarah pada pembentukan kemampuan dasar untuk belar (basic learning tools).
Sebenarnya tujuan yang terdapat dalam sistem pendidikan nasional kita sudah sangat lengkap untuk membentuk anak didik menjadi pribadi utuh yang dilandasi akhlak dan budi pekerti luhur. Namun, pada kenyataannya, tujuan yang mulia tersebut tidak diimbangi pada tataran kebijakan pemerintah yang mendukung tujuan tersebut. Hal ini terbukti pada kurikulum sekolah tahun 1984 yang secara eksplisit telah menghapuskan mata pelajaran budi pekerti dari daftar mata pelajaran sekolah. Oleh karena itu, aspek-aspek yang berkaitan dengan budi pekerti menjadi kurang disentuh bahkan ada kecenderungan tidak ada sama sekali.
Jika penghapusan mata pelajaran budi pekerti tersebut karena dianggap telah cukup tercakup dalam mata pelajaran agama, tentu hal itu tidak demikian adanya. Walaupun budi pekerti merupakan bagian dari mata pelajaran agama yang salah satu bahasannya adalah akhlak/budi pekerti, pembahasan mengenai hal tersebut pasti memperoleh porsi yang amat sangat kecil. Hal ini mengingat cukup banyak aspek yang dibahas dalam mata pelajaran agama dengan alokasi waktu yang amat minim yaitu dua jam dalam seminggu. Oleh karena itu, sentuhan aspek moral/akhlak/budi pekerti menjadi amat tipis dan tandus. Padahal zaman terus berjalan, budaya terus berkembang, teknologi berlari pesat. Arus informasi manca negara bagai tak terbatas.
Hasilnya, budaya luar yang negatif mudah terserap tanpa ada filter yang cukup kuat. Gaya hidup modern yang tidak didasari akhlak/budi pekerti cepat ditiru. Perilaku negatif seperti tawuran menjadi budaya baru yang dianggap dapat mengangkat jati diri mereka. Premanisme ada dimana-mana, emosi meluap-luap, cepat marah dan tersinggung, ingin menang sendiri, tawuran antar siswa pada tingkat sekolah menengah menjadi marak, narkoba, pergaulan bebas dan lain-lain menjadi bagian hidup yang akrab dalam pandangan sebagian dari diri masyarakat kita sendiri.
Hal lain yang juga menunjukkan adanya indikator budi pekerti/moral yang gersang adalah banyaknya terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak sekolah di bawah umur. Dalam hal ini, bisa saja terjadi pelaku dan korban pelecehan tersebut adalah anak-anak. Tindak kejahatan mencuri, menodong bahkan membajak bus umum semua pelakunya adalah pelajar sekolah.
Karakter pendidikan yang ada di Indonesia saat ini adalah karakter pendidikan yang masih berorientasi pada kompetensi dan bukan standar kualitas lulusannya. Pemerintah masih menggunakan Ujian Akhir Nasional sebagai standar untuk menetukan kelulusan siswa. Dan setiap tahun, standar yang ditetapkan cenderung meningkat. Itulah mengapa sekolah-sekolah sekarang cenderung ‘memaksa’ murid-muridnya belajar keras demi mempertahankan peringkat sekolah mereka.
Ketika sekolah-sekolah mulai hanya berkonsestrasi pada bagaimana cara untuk mendapatkan peringkat terbaik, maka pelajaran yang dipadatkan adalah pelajaran-pelajaran yang berkaitan dengan apa yang akan diujikan. Oleh sebab itu, pendidikan moral sepertinya harus rela ‘terhapus’ dari deretan pelajaran di sekolah. Memang, secara teoritis, masih ada pelajaran yang namanya Kewarganegaraan. Namun, apakah kita yakin pelajaran Kewarganegaraan adalah suatu pelajaran yang memberikan nilai-nilai kehidupan, pendidikan moral dan pembentukkan karakter bagi anak didik?.
Inilah sebabnya mengapa kejadian-kejadian yang mencoreng nama pendidikan di Indonesia seperti yang di paparkan diatas bisa terjadi waktu. Ketika pendidikan moral mulai hilang, maka hal yang cenderung terjadi adalah peningkatan sikap-sikap negatif karena kepribadian yang tidak terbentuk, misalnya pemberontakkan, sikap fanatik, tidak sopan, dan lain sebagainya.
Fenomena-fenomena seperti dipaparkan di atas tentu tidak boleh dibiarkan. Anak menjadi generasi seperti apa kelak anak-anak jika dibiarkan dalam kondisi tersebut. Jika tidak dapat dicarikan jalan keluarnya, akan terbentuk generasi yang bermoral/berbudi pekerti rusak. Jika generasi kini rusak, bagaimana dengan pemimpin bangsa di masa mendatang.?
B.       Memaknai Moral
Kata moral berasal dari Latin mores, jamak dari kata mos yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Arab, dipakai kata akhlak yang mempunyai beberapa makna, yaitu: tabiat, perangai, adat istiadat, dan perilaku (Mansyur Ali Rajab, 1983: 11). Dalam Bamus Besar Bahasa Indonesia, moral juga diartikan sama dengan susila atau budi pekerti yakni penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan tingkah laku (Poerwadarminta, 1991). Secara terminologi, moral adalah sesuainya tindakan manusia dengan ide-ide umum yang diterima, mana yang baik dan wajar baik yang datang dari Tuhan maupun manusia (Lihat Hamzah Ya’kub, 1972: 311).
Moral atau akhlak merupakan esensi dari semua ajaran yang diturunkan Tuhan, sehingga dalam konteks ini, banyak para tokoh agama yang memberikan definisi tentang hal ini. Ibnu Miskawaih (932- 1030 M) dan Al-Ghazali (1058- 1111 M), dua tokoh pendidikan Islam misalnya, menyebut akhlak sebagai sikap batin yang mampu mendorong manusia secara spontan untuk melakukan suatu kebaikan tanpa adanya pertimbangan lebih dahulu.
Dalam pengertian umum, moral adalah hal yang berhubungan erat dengan prinsip-prinsip pertimbangan tentang yang benar dan salah dalam kaitannya dengan prilaku atau karakter manusia. (Abd Hasim, 2000). Dalam konteks pendidikan, entitas pendidikan moral berarti guru menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran serta mampu mendemontrasikannya melalui sikap dan prilaku tentang kebaikan dan kebenaran dari karakter dan tingkah laku manusia. Idealnya, guru harus mampu “mempersonifikasikan” nilai-nilai moral pada sikap dan tingkah lakunya (Abdul Hasim, 2000). Bila hal itu terwujud, maka tujuan pendidikan moral yakni melahirkan suatu perbuatan dan tindakan yang baik peserta didik niscaya terwujud.
Oleh karena moral juga bersangkut paut dengan aspek psikologis dan bersandar pada keyakinan (perasaaan hati tentang benar dan salah), maka membangun moral peserta didik tidaklah semudah membangun pengetahuannya. Dengan kata lain, pendidikan moral atau akhlak perlu waktu, kontinuitas (keistiqamahan) dan kerjasama dengan pranata pendidikan lainnya, yakni keluarga dan masyarakat.
Dengan pengertian dan pemahaman demikian, dapat disimpulkan, moral merujuk kepada perasaaan, sikap, dan tanggung jawab yang berlandaskan pada pertimbangan benar-salah yang didasari keyakinan. Hal ini sejalan dengan yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara, bahwa keluhuran budi pekerti manusia itu menunjukkan sifat batin manusia, seperti kesadaran tentang kesucian, kemerdekaan, keadilan, ketuhanan, cinta kasih, kedamaian, sosialisme dan sebagainya. Sifat batin tersebut hendaknya dimiliki setiap peserta didik sebagai dasar dan pedoman prilaku keseharian mereka. Kemudian, perilaku bermoral atau tidak, sangat ditentukan oleh sikap dan keyakinan atas kebenaran atau kebajikan dari peserta didik sendiri. Karenanya pemahaman tentang moral, transformasi dan internalisasi nilai-nilai moral dalam proses pendidikan adalah suatu keharusan (Syaukani HR, 2006: 112-13).
Sesuai dengan teori perkembangan moral, pendekatan Kohlberg dalam pendidikan moral disebut pendekatan kognitif-developmental. Asumsi dasar dari pendekatan model tersebut adalah: (1) pendidikan moral memerlukan gagasan filosofis tentang moralitas, (2) perkembangan moral melalui tahap-tahap kualitatif, dan (3) rangsangan terhadap perkembangan moral didasarkan pada rangsangan terhadap pemikiran dan pemecahan masalah (John de Santo, 1995: 65).
C.      Problematika Pendidikan Moral
Pendidikan moral adalah bimbingan lahir-batin secara bulat dan utuh untuk mencapai kesempurnaan kepribadian manusia, yang dapat dimanifestasikan dalam wujud perangai, kata-kata dan perbuatan untuk dirinya dan untuk orang lain atas dasar suara hati yang jujur dan benar. Pendidikan moral dalam kehidupan manusia, terlaksana secara kodrati, yakni dilakukan oleh orang-orang dewasa atas nilai-nilai baku yang berlaku umum dan berlaku khusus dalam lingkungan sosial tertetu. Dalam budaya Indonesia, pendidikan moral alamiah tersebut sering tertuang dalam petuah-petuah orang tua dan orang-orang tua (Abd.Hasim, 2000).
Sementara itu, dalam konteks pendidikan formal di Indonesia, dimensi moral mendapat kedudukan penting. Hal ini dapat dilihat dalam arah dan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan di Indonesia seperti tercantum dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 disebutkan sebagai berikut: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dari rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut ditegaskan bahwa iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan landasan sistem nilai yang sejati dan harus dianut oleh setiap pendidik. Sikap dan perilaku para pendidik yang dilandasi iman dan takwa ini diharapkan berpengaruh kepada diri para peserta didik, baik melalui transfer of knowledge maupun melalui building of character.
Persoalannya, muatan moral dalam tujuan pendidikan di atas terkesan hanya berlaku pada tataran normatif saja. Hal ini bisa dilihat dari berbagai tindak amoral yang bisa menggelinding menuju dekadensi moral dalam dunia pendidikan Indonesia. Pada tingkat lanjut, kegagalan moral dalam dunia pendidikan menjadi perlambang kegagalan pendidikan nasional dalam merealisasikan fungsi dan tujuan pendidikannya.
Sekedar menyebut contoh, tawuran antar pelajar, seks bebas di areal kampus dan kost mahasiswa, pembajakan kendaraan umum, kasus bunuh diri siswa-siswi yang gagal UN, perkelahian massal dan demontrasi mahasiswa yang tidak santun adalah bukti kegagalan pendidikan dalam meningkatkan kualitas moral peserta didik.
Kegagalan pendidikan tidak hanya di lingkungan persekolahan saja, tetapi merambah ke seluruh dimensi bangsa ini. Guru Besar Filsafat UI, Prof. Dr. Soerjanto Poespowardojo pernah menyatakan, bangsa Indonesia saat ini benar-benar sedang menghadapai dekadensi budaya dan dekadensi moral. Nilai-nilai bangsa Indonesia yang dipupuk dalam tradisi dan sejarah perjalanan bangsa ini tersapu bersih oleh penguasa rezim Orde Baru yang kontra moral: ambisi terhadap jabatan, kekayaan, kedudukan dan kehormatan serta serakah untuk terus berkuasa. Bangsa Indonesia saat ini tidak hanya mengalami proses pendangkalan nilai yang dimiliki, dihayati dan dijunjung tinggi, tetapijuga tengah mengalami pergeseran fungsi dan kedudukan nilai tersebut. Privasi, ketenangan, interaksi dan keamanan masyarakat yang dulu berjalan dengan baik kini dirasakan semakin hambar, rawan terhadap kekerasan, kecemasan terhadap kerusuhan dan rasa tidak aman. Dekadensi moral juga tercermin dalam sikap dan perilaku anggota masyarakat yang tidak dapat menghargai harkat dan martabat orang lain. Biasanya, seseorang lebih suka memaksakan hak dirinya kepada orang lain atau sebaliknya terlalu bebas memanfaatkan haknya tanpa menghiraukan yang lain. Padahal, hak dan kebebasan seseorang dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Interaksi dalam kehidupan di masyarakat menjadi hanya sebuah kamuflase dan simbolisme belaka.
Berbagai tindak kekerasan dan prilaku amoral tersebut disinyalir akar permasalahanannya adalah “hilangnya” dimensi budi pekerti atau moral dalam dunia pendidikan kita. Oleh karena itu, wacana yang mengemuka beberapa tahun belakangan ini adalah perlunya budi pekerti diajarkan kembali di dunia pendidikan nasional, khususnya dunia persekolahan. Dengan melihat kondisi moralitas pendidikan di atas, H.A.R Tilaar menilai, secara umum, setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan perlunya dibangkitkan kembali pendidikan budi pekerti dalam pendidikan nasional. Pertama, melemahnya ikatan keluarga; kedua, kecenderungan negatif dalam kehidupan pemuda; ketiga, suatu kebangkitan kembali perlunya nilai-nilai etik (H.A.R. Tilaar, 1999: 74-75).
D.      Korupsi dan Moralitas pendidikan
Siapapun yang mengamati fenomena sosial dan kemanusiaan di Indonesia akhir-akhir ini, akan terbangkit nuraninya untuk mencermati dua hal. Pertama gejala tereduksinya moralitas dan nurai sebagian dari SDM di Indonesia, dengan bukti empirik masih tingginya angka kebocoran di lingkungan departemen atau instansi setingkat. Sebuah bukti bahwa kinerja aparat borikrasi masih berada melampui border area garis sepadan moralitas yang diidealisasikan kepada pengemban amanat rakyat. Kedua arus masuk generasi muda kelembaga pendidikan setiap jenjang sebagai bagian dari diskursus pengembangan SDM indonesia seutuhnya. Lalu apa relevansi mengaitkan keduanya. Menurut (Sudarwan, 2006) Orang-orang yang terpilih dalam mengemban amanat rakyat, terutama mereka yang duduk dilingkungan birokrasi, diidealisasikan sebagai SDM terdidik dan memiliki persyaratan yang khas, misalnya jika dibandingkan dengan tukang becak, penarik delman, tukang cangkul dan sebagainya.
 Aksi-aksi korupsi oleh para pejabat birokrasi di Indonesia ini sangat mengerikan, penyuapan terhadap hakim sudah menjadi rahasia umum, kita kerap mendengar kasus suap di lembaga peradilan, pengacara yang menyuap saksi, korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan mulai dari tingkat desa samapi setingkat petinggi negara dan lain-lain.
Perilaku koruptif yang banyak ragamnya, karena karupsi tidak selalu identik dengan “pengambilan” uang tunai secara paksa, amnupulatif atau dalam kemasan lainya. Dalam peraktik perdagan ilegal, misalnya para penyelundup membentuk usaha yang besar dan kuat secara kucing-kucingan atau berkolusi dengan pihak-pihak berokrasi yang mau berkompromi, mereka memiliki jaringan yang sangat kuat di pemerintahan dan memiliki sistem jaminan sosial yang tinggi.

E.       Filsafat Moral dan Pendidikan
Proses pendidikan berada pada tatanan moral atau etika. Kajian mengenai moral merupakan bidang telaah filsafat moral. Filsafat moral dapat dirumuskan sebagai cabang filsafat yang mengkaji bagaimana kita harus bertindak atau dengan kata lain bagaimana kita harus hidup.
Filsafat moral lahir dari filsafat manusia yang melihat hakekat manusia itu sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Kedua aspek kehidupan manusia itu disatukan oleh moral tentang kebersamaan hidup manusia untuk mewujudkan kemanusiaanya. Kajian filsafat mengenai kehidupan bersama manusia adalah filsafat politik (HR. Tilaar, 2009)
Teori moral dapat bersifat dua pendapat: a) pandangan mengenai tingkah laku manusia yang berdasarkan “conduct-based moral teory”. Masalah sentral adalah tindakan yang benar, lurus, atau mengenai kewajiban-kewajiban manusia. b) Teori yang menekankan pada nilai-nilai mulia (virtue); yang di tekankan disini adalah akhlak mulia dan karater moral.
Menurut H.R. Tilaar (2009) “Conduct-based moral teory” menekankan pada hak asasi manusia, kewajiban politis serta kewibawaan negara, pembagian sumber-sumber sosial yang adil, kemerdekaan untuk berekpresi, kemerdekaan beragama, kemerdekaan ambil bagian dalam kehidupan politik.  

F.       Moralitas Pendidikan dan Gejala Kontra Moralitas
Prof. Schoorl (1982) berpendapat, bahwa peraktik-peraktik pendidikan merupakan wahana terbaik dalam menyiapkan SDM dengan derajat moralitas tinggi. Jika diidealisakan pendapat di atas dalam realita kehidupan maka arus siswa akan memasuki pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi sudah mulai ditanamkan pendidikan moral (nilai) baik secara sistematis pada kurikulum pendidikan ataupun melalui bimbingan dari para guru dan dosen. Hal itu akan menjadi modal utama lahirnya sumber daya manusia (SDM) yang terampil, dan memiliki moralitas tinggi jika nanti menjadi pemimpin atau menjadi jajaran terdepan dalam suatu birokrasi. Dan tatkala mereka duduk dalam jajaran birokrasi tingkat manapun, komitmen moralnya seyogyanya semakin kokoh dengan diikat oleh sumpah jabatan. Sayangnya disekolah-sekolah tidak tertutup kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan atas moral. Misalnya adanya pelecehan seksual oleh oknum guru, adanya peredaran narkoba di sekolah, adanya NEM palsu, ijazah palsu, nilai ujian palsu, test masuk mulai dari jenjang sekolah dasar yang disenyalir adanya sogok-menyogok dan banyak lagi penyimpangan moral yang terjadi di sekolah. Oleh karena itu pendidikan moral dan agama disekolah muali dari jenjang SD sampai perguruan tinggi, atau dalam keluarga. Dan moralitas pelaku pelaku pendidikan harus dimapankan secara berlanjut dan konsisten dari zaman kezaman.
Sudarwan (2006) pendidikan sejatinya merupakan pembentukan moral masyarakat beradab, masyarakat yang tampil dengan wajah kemanusiaan dan pemanusiaan yang bermoral. Kata lainya pendidikan adalah moralisasi masyarakat, terutama peserta didik. Pendidikan yang dimaksud disini lebih dari sekedar sekolah (education not only education as schooling) melainkan pendidikan sebagai jaring-jaring kemasrakatan (education as community network). Sejatinya pendidikan persekolahan menfokuskan diri pada kemampuan nalar intelektual dan keterampilan motoris . pembentukan nalar emosional dan afeksi termasuk perilaku bermoral merupakan bagian dari tugas pendidikan dalam makna jaringan kemasrakat tersebut.
Pembentukan nalar nasional dan afeksi ini memang bagian dari tuas sekolah yang praksisnya termuat secara tersembunyi di dalam kurikulum (hidden curriculum). Upaya ini sering berbenturan dengan denga perilaku manusia yang terjadi pada hubungan kemasyarakatan sehingga muncullah pertentangan moralitas secara diametral. beberapa contoh pertentangan moralitas pada masyarakat:
a.  Saran-saran guru mengenai pentingnya berlalu-lintas, berbenturan dengan realitas perilaku sopir-sopir angkutan kota, masyarakat umum dan bahlan polisi sendiri yang melanggar lalu-lintas sendiri.
b.  Penyuluhan anti narkoba  berbenturan dengan rayuan dan tawaran penjaja narkoba dimasyarakat, yang pada tahap awal kerap memberi layanan geratis sampai penggunanya ketagihan.
c.  Peran guru agar tidak terlibat tawuran atau perkelahian pelajar berbenturan dengan kondisi masyarakat yang dengan picu kecil saja cepat meradang, bahkan bentrokan antar kampungpun terjadi jerana hal-hal sepele.
d.      Pesan-pesan guru tentang bahaya pergaulan bebas (free sex) dan razia buku-buku berbau porno serta razia HP yang menyimpan film porno, berbenturan dengan tampilan media cetak, media elektronik, CVD, Internet, atau media lainya yang menggambarkan simbol-simnol yang merangsang nafsu syahwat.
e.       Keinginan untuk merangsang agar anak tampil kreatif dan egaliter berbenturan denga erilaku guru dan orang tua yang masih cendrung otoriter.
Gambaran di atas realitas disekitar kita, yang dicaci secara lisan dan tulisan namun kerap dilakukan dan dipandang sebagai kewajaran pada sebuah kelompok masyarakat. Tatkala sebagian masyarakat telah mengklaim sebagai masyarakat modern, distorsi perilaku dan pelanggaran moral akan terus menerus terjadi. Bersamaan dengan itu, setidaknya pada tataran verbal upaya untuk meningkatkan moralitas suatu masyarakat agar selalu menjaga moralitas juga terus-menerus dilakukan. Karena moralitas adalah suatu keharusan bagi masyarakat. Moralitas berfungsi untuk membeimbing tingkah laku masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, dengan cara-cara yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan sosial di sekitar mereka.
Secara universal dan hakiki moralitas merupakan aturan atau kaidah baik dan buruk simpati atas penomena kehidupan dan penghidupan orang lain dan keadilan dalam bertindak. Manusia yang bermoral berarti manusia yang memiliki peribadi yang utuh secara rohani dan jasmani, serta mengetahui bagaimana dia seharusnya bertindak untuk mengetgahui dan bagaimana seharusnya dia bertindak untuk menjadi peribadi yang ideal dimata masyarakat. Dengan demikian tingkah laku yang bijak atau arif akan membawa seseorang kedalam kehidupan yang baik sebagai individu atau anggota masyarakat dimanapun dia berada.  Mereka ini adalah orang-orang yang keseharian hidupnya bermaslahat bagi individu dan anggota masyarakat pada umumnya.
Moralitas, moralisasi, tindakan amoral dan demoralisasi merupakan realitas hidup dan ada disekitar kita. Menurut Roos Poole (1993) terkadang konsep moralitas itu telah disingkirkan, meski tidak mungkin akan raib didunia ini. Konsep moralitas itu akan menjadi konsep konsep yang bisa kita akui memiliki tempat disalam suatu cara hidup yang koheren, bermakna dan memuaskan bagi kita. Kebermaknaan itu tercermin dari keamanan, kenyamanan, kebersahabatan, kebertanggungjawaban, ketenagan, tanpa prasangka, kepastian bertindak, memegang kesepakatan, dan keceriaan hidup. Inilah dambaan dan tuntuian kita untuk hidup dalam suasana asali moral (moral state of nature) dimana tuntutan-tuntutan moralitas dan aspirasi-aspirasi kita sendiri terakoodasi secara normal didalam kehidupan bermasyarakat.
G.      Jenis-Jenis Kesadaran
Membangun kesadaran untuk tetap pada tatanan sopan santun, beradap dan bermoral menjadi tugas semua orang. Menurut sudarwan (2006) kesadaran individu atau kelompok dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama kesadaran naif dengan ciri-ciri perilaku orang yang terlalu menyederhanakan dan meromantisasikan realitas. Orang yang memiliki kesadaran naif berusaha mereformasi individu-individu yang tidak adil dengan asumsi bahwa sistem yang mewadahinya bias bekerja secara cepat. Adalah kesadaran naif pula, jika seseorang atau sekelompok orang melakukan romantisme sejarah bahwa anak-anak sekarang harus dibawa kembali kepada pola pergaulan masa lampau. Kemudian kesadaran naif pula ketika meraka selalu beranggapan bahwa mutu pendidikan masa lalu lebih baik dari mutu pendidikan masa kini. Kedua kesadaran magis dimana sebuah tatanan perilaku dimana orang-orang beradaptasi atau menyesuaikan diri secara fatalistik dengan sistem yang ada. Ketiga  kesadaran keritis adalah sebuah kesadaran menggunakan nalar dan perilaku selektif aebagai dasar untuk bertindak. Justifikasi dan asumsi-asumsi dasar dalam nalar umum dijadikan sebalum memutuskan suatu tindakan. Keempat kesadaran emosional adalah kesadaran yang bersumber dari hati yang paling dalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis ketika akan melakukan tindakan. Kelima Kesadaran spiritual adalah sebuah kesadaran yang dibangun atas dasar kemampuan integensi dan emosi serta spiritual itu sendiri sehingga menemukan jati diri sebagai makhluk tuhan yang cinta akan fitrah.
Pendidikan formal, informal dan kemasyarakatan merupakan pranata masyarakat bermoral dengan berpartisipasi secara ideal. Partisipasi anak didik dalam proses pendidikan dan pembelajaran bukan alat pendidikan melainkan intinya. Sebagai bagian dari hubungan kemasyarakatan masyarakat pendidikan perlu mengemban amanat tugas pembebasan, berupa penciptaan norma, aturan, prosedur dan kebijakan baru. Orang tua dan guru harus mampu membebaskan anak dari dari aneka belenggu bukan malah menindasnya dengan cara menetapkan norma tunggal atau menuntut kepatuhan secara membabi buta. Mereka perlu membangun kesadaran melalu proses dialogis yang mengantar individu secara bersama-sama untuk memecahkan masalah-masalah eksistensi mereka. Sangat kurang menguntungkan jika anak-anak diberikan pilihan tunggal ketika mereka mengalami fenomena normatif termasuk fenomena moral.
Gagasan di atas penting karena kita kerap terjabak pada jawaban-jawaban praktis daripada pemecahan masalah  secara dialektis. Pembebasan makna trnasformasi atas sebuah sistem yang saling berkaitan dan kompleks, serta reformasi beberapa individu untuk mereduksi konsekuensi-konsekuensi negatif dari perilakunya. Seorang guru harus memiliki moralitas dan integritas yang tinggi. Karena guru berperan penting dalam proses penyadaran, sebuah proses yang bersifat internal psikologis, da perubahan-perubahan bagaimana individu memahami dunia mereka.       
H.      Mengemas Pendidikan Moral Di Sekolah Dasar
Berbagai variasi pendapat tentang bagaimana mengemas pendidikan moral dalam dunia pendidikan. Sedikitnya ada dua pendapat dalam konteks ini. Pertama, pendapat yang berkaitan dengan efektivitas penerapan pendidikan moral di sekolah. Kedua, pendapat yang berkaitan dengan teknik pelaksanaan pendidikan moral; apakah diintegrasikan dalam pendidikan agama ataukah diajarkan secara mandiri.
1. Efektivitas Pendidikan Moral: di Keluarga atau Masyarakat.
Kemerosotan nilai-nilai moral yang melanda masyarakat kita saat ini tidak lepas dari tingkat keefektivan penanaman nilai-nilai budi pekerti, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Efektivitas pendidikan budi pekerti yang berlangsung di jenjang pendidikan formal hingga kini masih diperdebatkan. Pendapat yang berkembang, sekolah bukanlah tempat utama dalam transfer nilai-nilai moral. Kunci keberhasilan pendidikan moral terletak pada peran keluarga dan masyarakat. Pendapat demikian beralasan pada beberapa hal:
a.    Pendidikan moral yang “diajarkan” di sekolah baru menyentuh aspek­a-spek kognitif (pengetahuan), belum pada aspek edukatif dan implementatif.
b.   Moral merupakan aktivitas watak yang selalu mengiringi kehidupan manusia, maka pendidikan moral menghendaki adanya kebiasaan yang istiqamah dari setiap individu pendidik dan peserta didik. Hal ini tidak bisa maksimal dilakukan di sekolah, karena justru bagian terbesar waktu peserta didik dan pendidik adalah di lingkungan keluarga dan masyarakat.
c.       Kecenderungan peraturan sekolah yang tidak ketat terhadap pelanggaran tindak kekerasan dan amoral yang dilakukan oleh peserta didik yang berimplikasi pada pengabaian peraturan dan tata tertib sekolah oleh peserta didik.
d.   Lingkungan interaksi di sekolah tidak selektif. Peserta didik bebas bergaul dengan siapa saja, tanpa mempertimbangkan, apakah teman-temannya memiliki integritas moral atau tidak.
Persoalan-persoalan tersebut muncul, bermuara pada bergesernya pemahaman terhadap istilah pendidikan sekolah. Menurut Abdul Hasim (2000), makna pendidikan telah direduksi sedemikian rupa sehingga tidak berbeda dengan pengajaran. Padahal, pendidikan dan pengajaran memiliki wilayah garapan dan pencapaian berbeda. Pendidikan merupakan proses penyampaian nilai-nilai dan menuntut tumbuhnya budi pekerti yang adab, sedangkan pengajaran merupakan proses transformasi ilmu pengetahuan untuk menuntut gerak pikiran serta melatih kecakapan peserta didik!siswa, yang terwujudkan dalam berbagai mata pelajaran atau bidang studi agar menjadi orang pandai, berpengetahuan dan cerdas. Dengan demikian, pengajaran lebih mengarah kepada transfer of knowledge. Oleh karena itu, budi pekerti atau moral niscayanya inklusif dalam proses pendidikan.
Penyederhanaan makna pendidikan, dilakukan bukan hanya oleh masyarakat awam pada umumnya, tetapi kalangan pendidik pun (guru, dosen) mulai “meninggalkan” substansi makna mendidiknya. Para guru sering merasa telah cukup, ketika jam kewajiban mengajarnya dilaksanakan; urusan aspek afektif (emosional) dan konatif (pekerti) peserta didik yang menjadi dasar sarana infiltrasi nilai-nilai moral dianggap bukan urusannya.
Moral yang sering disinonimkan dengan akhlak atau budi pekerti sering diasumsikan sebagai dasar karakter seseorang. Moral atau budi pekerti yang baik akan tercerminkan dalam sikap dan perilaku yang baik pula. Dengan demikian, proses pendidikan yang di dalamnya terkandung pengertian building of character sejatinya adalah juga pembentukan moral atau budi pekerti.
Kemudian, paradigma pendidikan moral di dunia persekolahan pada kenyataannya seringkali berbenturan dengan paradigma pendidikan lain yang lebih kuat, semisal paradigma link and match, yang mengedepankan pemberdayaan manusia pendidikan ke arah penguasaan ilmu dan tekhnologi canggih menuju era industrialisasi dan globalisasi, sehingga tanpa sadar pendidikan mengalami reduksi makna menjadi suatu proses yang lebih mementingkan tenaga kerja trampil, lulusan siap pakai dan sumberdaya berkualitas ketimbang lulusan (out-put) yang mempunyai budi pekerti (moral, watak, akhlak) mulia yang sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat yang beradab.
Dalam kaitan dengan pendidikan moral, Kohlberg menawarkan metode diskusi ala Socrates yang membahas tentang isu-isu moral (John de Santo, 1995: 66). Dalam metode tersebut guru menawarkan permasalahan moral untuk dibahas oleh siswa melalui metode diskusi. Siswa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melihat dan menganalisis permasalahan moral dari perspektif dirinya, kepentingannya, norma dan nilai di masyarakat.
Pada akhirnya siswa harus menentukan keputusan apa yang akan diambil oleh siswa. Apabila Kohlberg menawarkan isu moral fiktif, maka untuk konteks bangsa Indonesia perlu dikemukakan isu-isu moral kontemporer yang benar-benar terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah anak memiliki pengalaman yang beranekaragam dalam masalah sosial. Anak juga harus dihadapkan pada permasalahan moral dengan sudut pandang yang berbeda. Dengan demikian beragamnya permasalahan moral, beragamnya sudut pandang dalam memecahkan masalah moral akan merangsang perkembangan moral anak menuju ke tahap yang lebih tinggi.
Nilai-nilai dari kehidupan manusia menurut Kohlberg dipercaya sebagai nilai-nilai universal bagi seluruh manusia adalah: hukum dan aturan (law and rules), hati nurani (conscience), kasih sayang (personal roles of affection), kewibawaan (authority), keadilan (civil right), perjanjian, kepercayaan, dan keadilan (contract, trust, and justice exchange), hukuman (punishment), nilai-nilai hidup (the value of life) hak milik (property right and values), dan kebenaran (truth) (Reimer, et all, 1983: 84).
Bagi Kohlberg, prinsip yang paling inti bagi perkembangan pertimbangan moral dalam pendidikan adalah keadilan. Keadilan, penghargaan utama terhadap nilai dan persamaan derajat, merupakan tolok ukur yang mendasar dan universal. Penggunaan keadilan sebagai prinsip, menjamin kebebasan dalam berkeyakinan, menggunakan konsep moralitas yang dapat dibenarkan secara filosofis dan didasarkan atas fakta psikologis dari perkembangan manusia (John de Santo, 1995: 67).
2. Pendidikan Moral Efektif di Sekolah
Terlepas dari berbagai persoalan dan pendapat di atas, Emile Durkheim seorang tokoh pendidikan moral, justru menegaskan bahwa sekolah mempunyai fungsi yang sangat urgen dan misi khusus untuk menciptakan makhluk bermoral, yang dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu ia memusatkan sekolah sebagai titik sentral pendidikan moral. Menurutnya, seharusnya sekolah –sebagai roda penggerak pendidikan nasional diberi peranan besar dalam pembinaan dan perkembangan moral anak. Bila tidak demikian, dapat menyebabkan aspek kebudayaan, sesuatu yang sangat penting akan hilang Dalam hal ini Durkheim beralasan:
Pertama, meskipun keluarga merupakan tempat yang paling tepat dan efektif dalam membangkitkan dan mengatur perasaan-perasaan mendasar yang sederhana dan merupakan dasar moralitas, dan lebih umum lagi perasaan­perasaan yang berkaitan dengan hubungan-hubungan pribadi yang paling sederhana, namun keluarga bukanlah lembaga yang didirikan dengan tujuan mendidik anak untuk dapat memenuhi tuntutan-tuntutan masyarakat.
Kedua, tahap sekolah (khususnya SD) adalah tahap di mana anak mulai meninggalkan lingkungan keluarganya dan memasuki lingkungan yang lebih luas. Tahap ini sejatinya adalah saat kritis dalam pembentukan sikap moral. Karena, sebelum tahap tersebut anak masih terlampau muda, perkembangan intelektualnya masih labil. Kehidupan emosionalnya masih terlalu sederhana dan belum berkembang. Ia belum memiliki dasar intelektual yang diperlukan untuk dapat memahami gagasan-gagasan dan perasaan-perasaan yang cukup kompleks yang mendasari moralitas. Oleh karena itu pada tahap inilah anak mulai diberikan pendidikan moral, walaupun materi yang diberikan masih bersifat umum. Sebaliknya, bila tahap kedua (usia sekolah SD) berlalu tanpa meletakkan dasar-dasar moralitas, maka dasar-dasar moralitas itu tidak akan pernah tertanam dalam diri anak. Berdasarkan pendapat Durkheim di atas, pendidikan moral bukanlah diberikan dalam lingkungan keluarga dan taman kanak-kanak, karena pertimbangan usia anak yang belum matang secara intelektual dan emosional, tetapi pendidikan moral hendaklah dipusatkan sejak anak memasuki sekolah dasar (SD). Apalagi pada tahap tersebut merupakan tahap antara usia kanak­kanak dan dewasa.
Dalam implementasinya, pendidikan moral dengan pemahaman sebagai pendidikan perilaku yang menuntut keteladanan di sekolah akan efektif jika terdapat adanya model dan keistiqomahan dari para pendidik. Sikap dan perilaku pendidik sebagai cermin budi pekertinya tidak mungkin untuk dikamuflase. Mengingat, harga yang harus dibayar terlalu mahal.
Dengan kata lain, pendidikan moral menuntut kejujuran para pendidik. Kejujuran para penyelenggara pendidikan khususnya guru/dosen sejatinya merupakan proses penyampaian nilai moral yang paling efektif, sebab kejujuran merupakan pangkal kebenaran dan kebajikan yang merupakan esensi nilai moral. Dengan demikian, kejujuran para pendidik akan sangat bermakna bagi para peserta didik. Jika para pendidik melakukannya, maka proses pendidikan moral atau budi pekerti sudah dimulai dan insya Allah akan berhasil dengan baik.

3. Kemandirian Pendidikan Moral di Sekolah
Ketika keharusan pendidikan moral telah disepakati pelaksanaannya di dunia persekolahan, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana teknis pelaksanaannya? Terpisah secara mandiri, ataukah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain, khususnya pendidikan agama ?
Pendapat yang menghendaki pengajaran pendidikan moral diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain, khususnya pendidikan agama beralasan karena muatan moral dan agama saling bersinergi. Tujuan pendidikan agama dan moral sebenarnya tidak terlalu berbeda, yaitu dalam kerangka menghasilkan manusia pendidikan yang berkepribadian, yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan, arif bijaksana dan berkepedulian sosial tinggi. Agama adalah sumber moral. Pembinaan moral sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan agama diasumsikan dapat menjadi sarana ampuh dalam menangkal pengaruh-pengaruh negatif baik yang internal maupun eksternal.
Sementara itu, pendapat yang mengatakan pendidikan moral harus diajarkan secara mandiri beralasan kepada: (1) Implementasi pendidikan agama yang ada selama ini hanya mendapat bobot jam pelajaran amat minim (hanya dua jam/minggu) dan (2) Materi pendidikan moral yang diintegrasikan kepada materi pendidikan agama seringkali terdesak oleh materi-materi lain pendidikan agama, semisal akidah/teologi, hukum, sejarah, dan sebagainya.
Sebenarnya, perbedaan tersebut dapat dikompromikan dengan menarik benang merah bahwa wilayah pendidikan moral ini dapat saja dijadikan mata ajar tersendiri atau terintegrasi dengan mata pelajaran lain seperti agama, bahasa, sejarah dan sebagainya. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah substansi moral ada dalam semua mata pelajaran. Tinggal bagaimana guru mengemasnya sehingga dimensi moral dapat dihadirkan secara seimbang kepada anak di samping dimensi intelektual.
Guru di samping sebagai transformator pengajaran juga berperan dalam dimensi yang lebih luas yakni membimbing dan membina pribadi peserta didik sebagai bagian dari kegiatan pendidikan. Jadi, diharapkan hasil pendidikan yang sejati tentunya tidak ditakar semata-mata berdasarkan angka-angka, tetapi juga dari integritas moral dan kepribadian peserta didik.
Dengan demikian, perdebatan mengenai apakah budi pekerti dijadikan mata pelajaran tersendiri atau diintegrsikan ke dalam mata pelajaran agama, tidaklah terlalu penting. Yang penting justru, para pendidik (guru/dosen) harus mampu “menyusupkan” nilai-nilai moral kepada anak didik pada setiap sikap dan perilakunya, termasuk tentunya ketika mereka mengajar dan mendidik di kelas.
4. Kurikulum Pendidikan Moral pada sekolah dasar
Kurikulum pendidikan moral pada sekolah dasara didasarkan pada dimensi moral dari nilai-nilai moralitas kehidupan yang tumbuh dua sumber yaitu bahan pembelajaran serta hubungan antara guru dan siswa (Reimer, et all., 1983). Dalam kaitan dengan interaksi dan hubungan antara guru-siswa, kita mengenal istilah kurikulum tersamar atau hidden curriculum.
Pandangan mengenai kurikulum tersamar mendapat merupakan pengaruh dari pandangan sosiologi fungsional yang dikembangkan oleh Emile Durkheim. Pandangan ini menegaskan bahwa pengaruh yang tidak kelihatan dari kelangsungan hidup masyarakat menuntut proses terbentuknya lembaga manusia dan memberikan nilai atau kebijaksanaan yang tidak tampak secara langsung.
Dalam pandangan tersebut unsur keteladanan merupakan faktor yang sangat penting. Guru harus mampu menghadirkan dirinya sebagai contoh moral dari nilai­-nilai moralitas masyarakatnya. Di samping memberikan contoh kongkrit, unsur keteladanan dapat menumbuhkan sebuah atmosfir yang kondusif dalam rangka transformasi moralitas.
Istilah kurikulum tersamar dalam pendidikan moral menunjuk pada suatu kenyataan bahwa sekolah telah terlibat dalam pendidikan moral. Keterlibatan sekolah dalam pendidikan moral tidak secara eksplisit tertuang dalam struktur program pengajaran dan tidak dirumuskan tujuan dan metode yang dipergunakan. Akan tetapi keterlibatan sekolah tampak dalam menciptakan suasana pendidikan yang mendukung bagi tumbuhnya moralitas yang baik bagi siswa-siswanya. Jadi dalam hal ini sekolah berperan sebagai transfer of value khususnya nilai-nilai moralitas yang baik dan luhur. Hal ini akan lebih efektif daripada sekadar indoktrinasi nilai tanpa contoh nyata dari para gurunya.
 KESIMPULAN
Sekolah dasar mempunyai fungsi yang sangat urgen dan misi khusus untuk menciptakan manusia bermoral, yang dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sekolah terutama sekolah dasar merupakan titik sentral pendidikan bagi moral. Seharusnya sekolah sebagai roda penggerak pendidikan nasional diberi peranan besar dalam pembinaan dan perkembangan moral anak. Bila tidak demikian, dapat menyebabkan aspek kebudayaan yang merupakan sesuatu aspek yang sangat penting bisa jadi akan hilang.
Meskipun keluarga merupakan tempat yang paling tepat dan efektif dalam membangkitkan dan mengatur perasaan-perasaan mendasar yang sederhana dan merupakan dasar moralitas, dan lebih umum lagi perasaan-perasaan yang berkaitan dengan hubungan-hubungan pribadi yang paling sederhana, namun keluarga bukanlah lembaga yang didirikan dengan tujuan mendidik anak untuk dapat memenuhi tuntutan-tuntutan masyarakat.
Tahap sekolah Sekolah Dasar (SD) adalah tahap di mana anak mulai meninggalkan lingkungan keluarganya dan memasuki lingkungan yang lebih luas. Tahap ini sejatinya adalah saat kritis dalam pembentukan sikap moral. Karena, sebelum tahap tersebut anak masih terlampau muda, perkembangan intelektualnya masih labil. Kehidupan emosionalnya masih terlalu sederhana dan belum berkembang. Ia belum memiliki dasar intelektual yang diperlukan untuk dapat memahami gagasan-gagasan dan perasaan-perasaan yang cukup kompleks yang mendasari moralitas. Oleh karena itu pada tahap inilah anak mulai diberikan pendidikan moral, walaupun materi yang diberikan masih bersifat umum. Sebaliknya, bila tahap kedua (usia sekolah SD) berlalu tanpa meletakkan dasar-dasar moralitas, maka dasar-dasar moralitas itu tidak akan pernah tertanam dalam diri anak. 
Dalam implementasinya, pendidikan moral dengan pemahaman sebagai pendidikan perilaku yang menuntut keteladanan di sekolah akan efektif jika terdapat adanya model dan keistiqomahan dari para pendidik. Sikap dan perilaku pendidik sebagai cermin budi pekertinya tidak mungkin untuk dikamuflase. Mengingat, harga yang harus dibayar terlalu mahal. Dengan kata lain, pendidikan moral menuntut kejujuran para pendidik. Kejujuran para penyelenggara pendidikan khususnya guru sejatinya merupakan proses penyampaian nilai moral yang paling efektif, sebab kejujuran merupakan pangkal kebenaran dan kebajikan yang merupakan esensi nilai moral

Komentar

  1. http://afdhalilahi.blogspot.com/2015/04/tempat-kursus-website-seo-desain-grafis.html

    BalasHapus

Posting Komentar

Terimakasih

Postingan populer dari blog ini

PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA LOKAL