KESETARAAN GENDER



 MENDORONG KESETARAAN GENDER 
DAN  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
(Menghilangkan ketimpangan gender di NTB)

By. Aswasulasikin


Keadaan dan Kecenderungan
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) menegaskan bahwa sasaran Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan adalah meningkatkan kualitas dan peranan perempuan diberbagai bidang.
Jumlah penduduk perempuan Indonesia hampir seimbang dengan penduduk laki-laki yaitu sekitar 49,9% dari total penduduk, hal tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kondisi bangsa ini. Karena jumlah penduduk perempuan separuh dari total penduduk, maka isu perempuan seharusnya juga menjadi separuh dari isu kehidupan yang harus mendapat perhatian. Dalam ukuran apapun, perempuan menjadi bagian dari numerator dan denominator yang menggambarkan bagaimana keadaan bangsa ini. Perempuan sebagaimana laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan, baik hak untuk mendapat penghidupan, penghormatan dan perlindungan, maupun kewajiban untuk bertanggung jawab atas kehidupan yang dibangun untuk kesejahteraan seluruh bangsa. Pemberdayaan perempuan dan perwujudan keadilan dan kesetaraan gender merupakan pemenuhan hak perempuan yang merupakan bagian dari  hak azasi manusia (HAM). Keberhasilan upaya pembangunan pemberdayaan perempuan, keadilan dan kesetaraan gender akan meningkatkan produktivitas kesejahteraan keluarga dan masyarakat, sekaligus akan mengurangi kesenjangan gender.
Melalui INPRES Nomor 9 Tahun 2000  tentang Pengarusutamaan Gender didalam Pembangunan Nasional, Presiden telah mengitruksikan kepada seluruh Menteri Departemen maupun Non Departemen, Lembaga Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masning. Dengan INPRES tersebut maka setiap institusi pemerintah harus memasukkan dimensi Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dalam setiap kebijakan/program atau kegiatan pembangunannya.
Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mencapai  kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman,  aspirasi,  kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Strategi ini dipilih berdasarkan kenyataan bahwa pendekatan pembangunan yang selama ini dilakukan ternyata belum memberikan manfaat yang setara antara laki-laki dan perempuan.
Dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, keadilan dan kesetaraan gender Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENEGPP) telah menetapkan visi pemberdayaan perempuan yaitu “Terwujudnya KKG, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluaarga, berbangsa dan bernegara”.
Untuk mencapai Visi tersebut ditetapkan misi antara lain :
  1. Meningkatkan kualitas hidup perempuan.
  2. Memajukan tingkat keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik.
  3. Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
  4. Meningkatkan pelaksanaan dan memperkuat kelembagaan pengarus utamaan gender.
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Adapun kebijakan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender dan keadilan gender yang telah ditetapkan adalah :
  1. Penyadaran Gender di Masyarakat.
  2. Bantuan teknis dalam bentuk advokasi, sosialisasi, fasilitasi dan mediasi.
  3. Memperkuat kelembagaan pengarasutamaan gender dan anak di pemerintah dan masyarakat.
  4. Meningkatkan ketersediaan Sistem Informasi Gender dan Umpan Balik.
  5. Memberikan porsi pelaksanaan program kepada daerah dan mitra kerja.
  6. Pengembangan sistem penghargaan (Anugerah Parahita Eka Praya)
Sedangkan Strategi Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan dan Keadilan Gender meliputi :
  1. Pengarusutamaan Gender;
  2. Penyerasian hukum dan peraturan perundang-undangan;
  3. Peningkatan koordinasi dan kemitraan.
  4. Penguatan kelembagaan pengarasutamaan gender dan anak di pemerinah dan masyarakat;
  5. Pelaksanaan aksi afirmasi untuk situasi tertentu;
  6. Penguatan jaringan kelembagaan baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Program pembangunan yang menaungi upaya pemberdayaan perempuan dan kesetaraan dan keadilan gender terdiri dari empat program  pembangunan sebagai berikut :
  1. Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak.
  2. Program Penguatan Kelembagaan Pengarasutamaan Gender dan Anak.
  3. Program Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
  4. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
 Kenyataan yang ada kualitas hidup perempuan dalam berbagai bidang masih jauh tertinggal dibandingkan laki-laki, rendahnya kualitas hidup sebagian besar perempuan di NTB adalah karena rendahnya pengetahuan, terbatasnya wawasan dan rendahnya keterampilan sebagian perempuan dalam berbagai bidang. Disamping itu rendahnya kualitas hidup perempuan juga disebabkan adanya kesenjangan gender dimana peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat terdpat jurang pemisah, hal ini karena :
  1. Sistem tata nilai dan adat-istiadat masyarakat.
  2. Perangkat  peraturan perundang-undangan yang masih diskriminatif.
  3. Kebijakan dan program pembangunan pemerintah yang belum  responsif gender.
  4. Penafsiran ajaran agama yang berat sebelah.
  5. Kesediaan dan konsistensi perjuangan perempuan.
Adanya jurang pemisah tersebut menghambat partisipasi, kesempatan, peluang dan akses serta kontrol bagi perempuan untuk berperan serta dalam berbagai bidang pembangunan baik sebagai agen perubahan maupun sebagai pemanfaat pembangunan, hal ini disebabkan oleh kualitas perempuan yang masih rendah diberbagai bidang.
Secara umum, telah tercapai kemajuan dalam upaya peningkatan kesetaraan gender di propinsi NTB, terutama di bidang pendidikan, seperti yang terlihat dengan membaiknya angka partisipasi sekolah (APS) pada jenjang pendidikan dasar. Keberhasilan tersebut, meskipun dalam jumlah yang relatif terbatas, bisa juga dilihat pada meningkatnya partisipasi perempuan di bidang politik, eksekutif dan lembaga legislatif.
Namun demikian, pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA dan Perguruan Tinggi), jumlah perempuan ternyata semakin sedikit. Permasalahan lain terkait tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan; hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, dan diskriminatif terhadap perempuan.
Beberapa indikator di bawah ini menggambarkan secara lebih rinci dua hal tersebut (keberhasilan dan permasalahan) di atas.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja  (TPAK)
         Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) laki-laki jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan TPAK perempuan, ini menggambarkan bahwa peluang kerja hampir di semua lini/bidang yang populer dengan sebutan pekerjaan publik (pekerjaan yang dibayar) masih didominasi oleh laki-laki, sedangkan perempuan bekerja pada bidang-bidang tertentu yang di bayar murah, bahkan bahkan tidak dibayar seperti pekerjaan domestik.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) perempuan lebih rendah dari TPT laki-laki artinya  persentase jumlah pengangguran perempuan jauh lebih besar daripada laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak yang menganggur dibandingkan dengan laki-laki. Keadaan ini dimungkinkan karena keterbatasan yang dimiliki perempuan terutama tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki perempuan rendah, selain itu  peluang dan kesempatan perempuan bekerja di luar rumah lebih kecil daripada laki-laki.

Tingkat Upah
Masalah upah merupakan masalah penting di antara sekian banyak masalah yang berhubungan dengan buruh/tenaga kerja. Penentuan besarnya upah harus dapat memotivasi para buruh/tenaga kerja agar mau menggunakan tenaga dan kemampuannya  semaksimal mungkin untuk memiliki kinerja yang menguntungkan dirinya dan tempatnya bekerja. Pada umumnya tingkat upah yang diterima oleh buruh/ tenaga kerja laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan, hal ini disebabkan karena tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Data yang ada menunjukkan bahwa rata-rata upah yang diterima laki-laki terjadi peningkatan setiap tahun, sementara upah rata-rata perempuan berfluktuasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa upah rata-rata laki-laki selalu berada diatas UMP, sedangkan upah rata-rata perempuan dibawah UMP.
  
Angka Gender-related Development Index (GDI)/Indeks Pembangunan Gender (IPG)
Untuk NTB, GDI dan Gender Empowerment Measurement (GEM)/IDG untuk NTB adalah lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional; rendahnya  keberhasilan pembangunan gender, atau dengan kata lain masih terdapat kesenjangan gender di NTB. Sementara itu, rendahnya angka GEM adalah gambaran tentang besarnya peranan perempuan relative terhadap peran laki-laki dalam pengambilan keputusan di bidang politik dan ekonomi. Artinya partisipasi dan kesempatan perempuan masih rendah di bidang politik, ekonomi, dan pengambilan keputusan. 

Partisipasi Perempuan pada Sektor Publik
Peran  perempuan di bidang eksekutif/pemerintahan diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan publik dan mendukung kesetaraan gender. Dalam kenyataannya pejabat di bidang pemerintahan mulai dari Gubernur sampai dengan Kepala Desa sebagian besar dijabat oleh laki-laki, hanya pada jabatan eselon II, III, IV dan Camat terdapat partisipasi perempuan, inipun jumlahnya relatif sangat kecil. Partisipasi perempuan di bidang pemerintahan yang paling banyak  pada jabatan eselon IV sebesar 22,48%. Perempuan yang menduduki jabatan struktural hampir di semua eselon, walaupun jumlahnya masih relatif sangat kecil bila dibandingkan  dengan laki-laki. 

Tantangan
  1. Rendahnya perempuan yang menamatkan pendidikan pada jenjang menengah atas dan tinggi dibandingkan dengan laki-laki menunjukkan masih adanya kesenjangan gender dalam bidang pendidikan berakibat masih lemahnya akses perempuan terhadap (lapangan) pekerjaan.
  2. Lebih rendahnya tingkat upah serta lebih lemahnya status pekerjaan bagi tenaga kerja perempuan dibandingkan dengan tenaga kerja laki-laki.
  3. Rendahnya Gender Development Index (GDI) dan Gender Empowerment Measurement (GEM) di NTB

Kebijakan dan Program
Sesiau dengan Visi dan Misi  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
1.      VISI: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT NUSA TENGGARA BARAT YANG BERIMAN DAN BERDAYA SAING”
2.      MISI: “MENGEMBANGKAN MASYARAKAT MADANI, BERAHLAK MULIA, BERBUDAYA, MENGHORMATI PLURALITAS dan KESETARAAN GENDER.
Salah Satu Program Unggulan adalah pemberdayaan keluarga sebagai basis pendidikan moral, spiritual, dan ekonomi produktif, juga pemenuhan keterwakilan 30 % perempuan dalam pemerintah dan perluasan akses terhadap sumberdaya.
Salah satu tujuan terpenting dalam pembangunan berbasis gender adalah peningkatan kualitas hidup perempuan. Hal itu bisa tercapai antara lain dengan cara meningkatkan kapabilitas dasar perempuan. Dua faktor penting yang mendasari kapabilitas dasa itu adalah pendidikan dan kesehatan. Secara keseluruhan pembangunan kapabilitas dasar perempuan sudah tercakup dalam pengarusutamaan gender. Agar pembangunan kapabilitas dasar perempuan dapat berkelanjutan maka perlu didukung oleh faktor pengungkit yaitu adanya sikap dan partisipasi masyarakat dalam pengarusutamaan gender. Sebab diketahui peningkatan kapabilitas dasar tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek, tetapi merupakan sutau proses yang perlu dilakukan secara terus-menerus. Tentunya agar hal tersebut tidak hanya sekedar menjadi wacana perlu komitmen dan konsistensi program dalam pelaksanaan kegiatannya.
Partisipasi masyarakat di NTB dalam rangka pembangunan kapabilitas dasar  perempuan terwujud dengan dibentuknya  Jejaring Pengarusutamaan Gender yang juga  merupakan program DIKPORA NTB.
Salah satu program DIKPORA NTB adalah Program Peningkatan Peran Masyarakat dan Kemampuan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender.  Program ini bertujuan agar masyarakat lebih sensitif gender dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan di segala bidang. 
Kegiatan lainnya di DIKPORA adalah ”Kejar Paket A, B, C”, ”Pelatihan Keaksaraan Fungsional” dan  Program Lifeskill.  Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan  pendidikan masyarakat yang sebelumnya tidak bisa menamatkan sekolahnya, dan peningkatan keahlian dan keterampilan hidup menuju kemandirian. Dari pengalaman dan data yang ada, sebagian besar peserta program ini adalah perempuan.
Badan Pemberdayaan Masyarakat NTB juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam hubungannya dengan peningkatan kesetaraan gender dalam pembangunan.  Salah satu program BPM  NTB adalah ”Pemberdayaan Perempuan Menuju Keluarga Sehat Sejahtera.” Melalui kegiatan ini diharapkan partisipasi perempuan dalam menopang kehidupan keluarganya baik di bidang kesehatan maupun ekonomi menjadi lebih tinggi.  Dengan demikian akan tercipta kesadaran bahwa perempuan juga memiliki kemampuan dan hak yang sama dengan laki-laki dalam menjaga atau menciptakan kesejahteraan keluarganya.   Khusus dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi nelayan, Dinas Perikanan dan Kelautan NTB juga mempunyai program yang bertujuan untuk membantu wanita nelayan, melalui ”Program   Bantuan KUB wanita nelayan, melalui pemberian bantuan dana bergulir, ”dan” Bantuan peralatan pascapanen dalam rangka pemberdayaan perempuan nelayan.”  Dinas Pertanian melaksanakan "Program Pemberdayaan Masyarakat dan Kesetaraan Gender” yang bermaksud untuk meningkatkan peran perempuan dalam kegiatan produksi pertanian. Seperti yang diprogramkan oleh BPM, melalui kegiatan ini diharapkan akan terjadi kesetaraan gender pada keluarga yang menjadi sasaran program, baik dalam hal kegiatan ekonomi, maupun juga dalam hal pendidikan anak-anak mereka.
Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan NTB juga melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan kesetaraan gender ini.  Salah satu program dari dinas tersebut adalah ”Program Pembinaan Anak Jalanan.”  Program ini bertujuan untuk melindungi anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, agar mereka tetap dapat menyelesaikan pendidikan atau sekolahnya.  Program lainnya adalah ”Program Perlindungan sosial korban tindak kekerasan,” yang memberikan advokasi dan layanan kemanusiaan kepada perempuan yang telah menjadi korban tindak kekerasan, baik dalam rumah tangga ataupun dari tempat kerja.  Dalam kaitan dengan tindak kekerasan, Lembaga Perlindungan Anak NTB memiliki ”Program Perlindungan Anak,” yang bertujuan untuk melindungi anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki terhadap tindak kekerasan rumah tangga, maupun dari tempat mereka dipekerjakan.

Usulan (Intervensi)
Dengan melihat kondisi perempuan tersebut maka upaya pembangunan pemberdayaan perempuan, keadilan dan kesetaraam gender merupakan upaya integral yang harus diutamakan dan dimasukan kedalam proses pembangunan. Untuk itu perlu komitmen politis yang tinggi untuk dapat mensukseskan pembangunan  pemberdayaan perempuan, keadilan dan kesetaraan gender.  Pemberdayaan perempuan dan perwujudan keadilan dan kesetaraan gender merupakan pemenuhan hak perempuan yang merupakan bagian dari HAM. Keberhasilan upaya pembangunan pemberdayaan perempuan, keadilan dan kesetaraan gender akan meningkatkan produktivitas, kesejahteraan keluarga dan masyarakat sekligus akan mengurangi kesenjangan gender. Perempuan yang berkualitas adalah mperempuan yang maju dan mandiri yang merupakan  prasyarat terwujudnya masyarakat yang berkesetaraan dan berkeadilan gender dakam berkehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Untuk mengatasi permasalahan kesenjangan Gender dan pemberdayaan perempuan di NTB maka diusulkan beberapa kebijakan dan program sebagai berikut:
(1)   Untuk menuntaskan persoalan ketimpangan gender dalam hal pendidikan dasar, perlu kebijakan pro-poor dan pro-keadilan gender untuk lebih memberikan akses kepada peserta didik dari kelompok miskin, khususnya bagi anak perempuan.
(2)   Perlunya peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat  secara kolektif agar menyekolahkan anak-anak mereka baik laki-laki maupun perempuan. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah bisa memberikan insentif hukum (sanksi dan reward) bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah dalam bentuk Perda Pendidikan Dasar.
(3)   Perlu kesepakatan adat dan/atau Perda untuk menghindari perkawinan anak yang sedang menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
(4)   Untuk meningkatkan Angka Melek Aksara dikalangan perempuan dewasa dapat dilaksanakan dengan mengaitkan program tersebut dengan kegiatan ekonomi seperti Program Gerakan Pemberantasan (Getas) Buta Aksara Baca Tulis Hitung (CALISTUNG) yang selama ini telah dilaksanakan. Dengan memprioritaskan Warga Belajar perempuan miskin. Pondok Pesantren, Majelis-masjelis Taklim Perempuan, maupun organisasi perempuan dan LSM Perempuan di tingkat perdesaan dalam program Percepatan Getas Aksara perlu dilibatkan.
(5)   Kuota 30% keberadaan perempuan yang sudah dicangankan di legislatif, perlu diterapkan juga di eksekutif. Adanya proporsi yang signifikan tersebut akan sangat besar pengaruhnya dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam program pembangunan secara keseluruhan, khususnya dalam kaitannya dengan tujuan MDG di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.


 Sumber Acuan:
Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat:
a.       Data BPPS NTB
b.   Badan Pemberdayaan perempuan dan Keluarga Berencana Nusa Tenggara Barat.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Moral di SD

PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA LOKAL